Pages

Sunday, October 18, 2015

PERDAMAIAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM OLEH: EDI SUCIPNO



Pendahuluan
Perdamaian tidak datang dengan sendirinya. Penegakkan perdamaian  butuh   perjuangan. Umat beragama di seluruh belahan dunia dalam hal ini harus memeloporinya. Apalagi jika memang  umat  beragama mengakui “Misi Perdamaian melekat pada diri agama-agama.
Dalam pandangan umum, kata damai bisa diartikan sebagai keadaan tanpa perang. Ketika terjadi peperangan, sering kali muncul ungkapan semoga kedua belah pihak bisa berdamai. Misalnya perang antar negara yang telah usai, dikatakan kedua negara tersebut telah berdamai. Bahkan kini bersatu dan melakukan pembangunan. Banyak para ahli mengatakan bahwa damai memang keadaan tanpa perang (absentia beli). Namun makna ini sering dianggap kurang cocok, sebab tidak ada perang belum tentu tidak ada konflik.
Pakar lain mengatakan bahwa makna damai harus juga mengarah kepada keseimbangan, keadilan dan ketiadaan tekanan oleh satu kelompok kepada kelompok lain. Tokoh Martin Luther King Jr, yang sering menyuarakan makna perdamaian seperti ini.
Ada juga pandangan lain, bahwa damai adalah suasana tanpa keributan atau kebisingan. Misalnya jika seorang berkunjung ke pedesaan terpencil yg asri dan tenang, sering disebut desa itu damai. suasananya sangat cocok untuk istirahat dan membuat pikiran tenang. Tidak seperti di kota yang sering terjadi kemacetan, kebisingan dan kesemerautan. Makna damai seperti ini tidak salah, namun masih kurang mencakup permasalahan global. sebab bisa saja dalam desa yg dikatakan damai tersebut pernah terjadi genosida (pemusnahan suku).
Disisi lain perdamaian ternyata memberikan rangsangan untuk berperang. Manusia berperang untuk mewujudkan perdamaian. Agama yang seharusnya membawa keharmonisan, pemberi motivasi bersatu untuk perdamaian, ternyata tak mampu menghindari peperangan. Tragisnya, perang yang paling kejam dan mengerikan adalah perang atas nama agama.
Perdamaian Dalam Perspektif Islam
Perdamaian dalam konsep agama, agaknya cukup dengan memahami makna bahwa semua agama mendambakan perdamaian, salah satunya ialah Islam. Seseorang telah dapat mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mendambakan perdamaian, cukup dengan mendengarkan ucapan yang dianjurkan untuk disampaikan pada setiap pertemuan. "assalamu 'alaikum" (Damai untuk Anda), seseorang dapat menghayati bahwa kedamaian yang didambakan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk pihak lain. Kalau demikian, tidak heran jika salah satu ciri seorang muslim, adalah seperti sabda Nabi Muhammad Saw: "Siapa yang menyelamatkan orang lain (yang mendambakan kedamaian) dari gangguan lidahnya dan tangannya".
Perdamaian merupakan salah satu ciri utama agama Islam. Ia lahir dari pandangan ajarannya tentang Allah, alam, dan manusia. Allah yang menciptakan segala sesuatu berdasarkan kehendak-Nya semata. Semua ciptaan-Nya adalah baik dan serasi, sehingga tidak mungkin kebaikan dan keserasian itu mengantar kepada kekacauan dan pertentangan. Dari sini bermula kedamaian di antara seluruh ciptaan-Nya.
Makhluk hidup diciptakan dari satu sumber. Manusia yang merupakan salah satu unsur yang hidup itu, juga diciptakan dari satu sumber yakni thin (tanah yang bercampur air).
Kehidupan manusia melalui seorang ayah dan seorang ibu, sehingga manusia, bukan saja harus hidup berdampingan dan harmonis bersama manusia lain, tetapi juga dengan makhluk hidup lain, bahkan dengan alam raya, apalagi yang berada di bumi ini. Bukankah eksistensinya lahir dari tanah, bumi tempat dia berpijak, dan kelak ia akan kembali ke sana? Demikian ide dasar ajaran Islam, yang melahirkan keharusan adanya kedamaian bagi seluruh makhluk.
Benar bahwa agama ini memerintahkan untuk mempersiapkan kekuatan guna menghadapi musuh. Namun persiapan itu tidak lain kecuali menurut istilah alquran adalah untuk menakut-nakuti mereka (yang bermaksud melahirkan kekacauan dan dis-integrasi), firman Allah Swt:Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya..”. QS. Al Anfal [8]: 60.
Peperangan kalau terjadi tidak dibenarkan kecuali untuk menyingkirkan penganiayaan, itupun dalam batas-batas tertentu. Anak-anak, orang tua, kaum lemah, bahkan pepohonan harus dilindungi, dan atas dasar ini, datang petunjuk Allah yang menyatakan: Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. QS. Al Anfal [8]: 61.
Di sisi lain kata perdamaian dalam bahasa Arab diistilahkan dengan “As-Shulh”, secara harfiah atau secara etimologi mengandung pengertian “memutus pertengkaran/perselisihan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi) didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut:
1.        Imam Taqiy al-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatu al-Akhyar yang dimaksud Al-Sulh adalah akad yang memutuskan perselisihan dua pihak yang berselisih.
2.    Hasbi Ash-Shidieqy dalam bukunya Pengantar Fiqh Muamalah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Shulh adalah akad yang disepakati dua orang yang bertengkar dalam hak untuk melaksanakan sesuatu, dengan akad itu dapat hilang perselisihan”
3.   Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Shulh adalah suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan.
Dasar hukum dianjurkannya perdamaian di antara para pihak yang bersengketa ini dapat dilihat dalam ketentuan alquran dan sunnah Rasul Saw. Perdamaian disyariatkan Allah sebagaimana yang tertuang di dalam alquran surat: Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil. Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat QS. Al Hujarat [49]: 9-10.
Rasulullah Saw juga menganjurkan untuk melaksanakan perdamaian. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi, Rasulullah Saw bersabda: "Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." HR. Tirmizi, No. 1272.
Pada prinsipnya perdamaian dalam Islam merupakan wujud dari persatuan dan persaudaraan, persamaan, kebebasan, hubungan antar pemeluk agama, pertahanan, hidup bertetangga, dan tolong menolong baik dikalangan antar komunitas Islam dan komunitas lainnya. Sebab, jika setiap komunitas memelihara dan melaksanakan hak dan kewajiban yang terkandung di dalam prinsip itu sendiri akan terwujud.
Satu konsep perdamaian dalam Islam tertuang dalam Piagam Madinah, dimana prinsip perdamaian ini secara eksplisit yang harus dipatuhi oleh kaum muslimin. “Dan sesungguhnya perdamaian orang-orang mukmin itu satu, tidak dibenarkan seorang mukmin membuat perjanjian damai sendiri tanpa mukmin yang lain dalam keadaan berperang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka” (pasal 17)
Ketetapan ini dengan tegas menyatakan bahwa seluruh orang mukmin harus bersatu dan mengambil bagian yang sama bila mengadakan perdamaian  dengan pihak lain. Hal ini bertujuan untuk memelihara keutuhan persatuan dan persaudaraan mereka sebagai umat yang satu, yang memiliki persamaan hak dan kewajiban.
Ketetapan lain menekankan agar orang-orang mukmin gemar menerima dan memprakarsai perdamaian. Teks Piagam Madinah menyatakan:
“Apabila mereka (pihak musuh) diajak berdamai, mereka memenuhi ajakan damai itu dan melaksanakannya, maka sesungguhnya mereka menerima perdamaian itu dan melaksanakannya; dan sesungguhnya apabila mereka (orang-orang mukmin) diajak berdamai seperti itu maka sesungguhnya wajib atas orang-orang mukmin (menerima ajakan damai itu), kecuali terhadap orang yang memerangi agama (pasal 45)” Artinya, bila orang-orang mukmin memprakarsai dan mengajak pihak musuh untuk berdamai dan mereka menerima dan melaksanakannya, maka perdamaian itu sah. Sebaliknya, jika pihak musuh meminta berdamai, maka orang-orang mukmin wajib pula menerima dan melaksanakannya. Tetapi terhadap orang yang memerangi agama tidak ada kompromi, mereka harus ditaklukkan sampai menyerah.
Ada lima poin penting yang terkandung dalam dua ketetapan tersebut. Pertama, orang-orang mukmin seluruhnya harus mencapai kata sepakat bila mereka mengadakan perdamaian dengan pihak lain. Kedua, orang-orang mukmin harus memerankan dirinya sebagai golongan yang berinisiatif dalam mewujudkan perdamaian. Ketiga, orang-orang mukmin harus gemar dan bersedia menerima perdamaian yang ditawarkan oleh pihak lain. Keempat, bila perdamaian diprakarsai oleh orang-orang mukmin kemudian diterima dan dilaksanakan oleh pihak musuh, maka perdamaian itu sah dengan persyaratan-persyaratan yang tidak merugikan semua pihak. Kelima, orang-orang mukmin tidak boleh memprakarsai perdamaian dengan pihak yang memerangi agama, atau menerima tawaran perdamaian mereka kecuali mereka menyerah.

Penutup
Dari uraian tersebut disimpulkan bahwa menerima perdamaian atau cinta damai, memprakarsai dan mengusahakan perdamaian dalam visi agama (alquran), adalah wajib bagi orang-orang mukmin, baik perdamaian interen maupun perdamaian ekteren.
Dengan demikian, perdamaian merupakan ajaran dasar yang penting dalam Islam untuk mempererat persatuan dan solidaritas antarsesama manusia baik antarkelompok sosial maupun antarbangsa, sehingga tercipta hubungan baik dan kerjasama yang saling menguntungkan. Dalam hubungan ini Al Maududi menyatakan: “Muslimin diajak hidup damai dan bersahabat. Jika kelompok non-muslim memperlihatkan sikap bersahabat dan damai, muslimin juga harus bersikap ramah dan bersahabat dengan mereka. Berurusan secara jujur dan adil”.
Karena itu, dapat dikatakan baik Alquran dan Piagam Madinah memandang bahwa perdamaian menjadi syarat utama terlaksananya hubungan baik dan langgeng antara kelompok-kelompok sosial dan antarbangsa. Jadi, perdamaian harus ditegakkan oleh umat Islam, baik di dalam tubuhnya sendiri maupun dengan umat-umat lain. Karena perdamaian dalam Islam bersifat universal, tanpa batas, dengan siapa pun boleh dilaksanakan.


0 komentar:

Post a Comment